Bagaimana Prosedur Menikah Dengan Pasangan Mualaf

Menikah adalah hak setiap individu yang dijamin oleh negara. Untuk bisa dicatat di dokumen negara, tentunya harus memenuhi serangkaian persyaratan yang ditetapkan. Di Indonesia, Lembaga yang khusus menangani urusan pernikahan bagi warga muslim adalah Kantor Urusan Agama (KUA). Sampai saat ini masih banyak yang bingung atau minimnya informasi tentang bagaimana prosedur bagi seseorang yang akan menikah dengan pasangannya yang mualaf.

Sebenarnya secara persyaratan pendaftaran tidak berbeda dengan pasangan yang memang sudah sama-sama muslim sejak lahir. Yang membedakan hanyalah dokumen tambahan yang harus dipenuhi di tahap pra pendaftaran dan membutuhkan persiapan waktu sejak dini, minimal 1-3 bulan sebelum hari pelaksanaan.

  • Ikrar Membaca Syahadat

Mualaf diartikan sebagai orang yang baru memeluk agama islam. Tahap pertama yang harus dilakukan adalah ikrar, atau membaca 2 kalimat Syahadat. “Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah”. Artinya: “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah”.

Saat mengucapkan syahadat ini sebaiknya dihadiri oleh sekurangnya 2 orang saksi dewasa dan dibimbing oleh seorang ustad atau pemuka agama agar bisa mendapatkan sedikit tausiyah tetang wawasan agama islam.

  • Program Bimbingan Islam

Setelah bersyahadat, selanjutnya orang tersebut akan mendapatkan sertifikat atau piagam ikrar yang dikeluarkan oleh takmir masjid setempat. Beberapa masjid saat ini ada yang mensyaratkan mualaf harus mengikuti semacam program bimbingan singkat sebelum mendapatkan sertifikat ikrar. Lamanya berkisar 1-3 bulan.

Disitu nantinya akan diajarkan mengenai tata cara sholat, perihal rukun islam dan pengetahuan dasar tentang agama Islam. Tujuannya adalah semakin mempertebal keinginan untuk mempelajari agama islam lebih dalam, dan bukan semata-mata untuk tujuan menikah.

  • Perubahan Data Kependudukan

Tahap selanjutnya yang tidak kalah penting adalah segera melakukan perubahan data kependudukan khususnya data tentang agama yang dianut. Caranya mudah, cukup melalui kantor kelurahan/kecamatan dengan melampirkan data ktp, kartu keluarga (KK) dan sertifikat ikrar mualaf dari takmir masjid. Di sini biasanya butuh waktu sekitar 1-2 minggu.

  • Daftar Nikah di KUA

Ketika persyaratan administrasi sudah terpenuhi, barulah melangkah ke tahapan akhir yaitu mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dari calon pasutri agar pernikahan mendapat pengesahan hukum negara.

Itu tadi sedikit gambaran bagaimana prosedur menikah dengan pasangan mualaf. Semoga bisa bermanfaat buat yang hendak menjalani.

Salam Share,

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.